Menkomdigi Meutya Hafid
Nasional

Pemerintah Panggil Google hingga Meta, Tegaskan Perlindungan 70 Juta Anak di Ruang Digital

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan platform digital mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), khususnya terkait pembatasan penggunaan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Meutya, Selasa (31/3/2026).

Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Bigo Live dan X yang dinilai responsif dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Meutya menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Terlebih, Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar risiko di dunia maya.

Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak patuh.

Pemerintah juga mengajak orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawasi serta melaporkan platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Baca juga: Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  93