Channel9.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) tetap stabil pada kuartal IV/2025 atau periode Oktober–Desember 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang tariff adjustment, yang mengatur penyesuaian tarif listrik nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan, tarif seharusnya naik akibat perubahan indikator ekonomi makro. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.
“Tarif listrik baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tetap tidak berubah. Subsidi masih diberikan untuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan UMKM,” kata Tri dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas dunia usaha. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujarnya.
Penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada kuartal III/2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah. Sementara bagi golongan lainnya, terakhir kali penyesuaian dilakukan pada 2020.
Tri menegaskan, meskipun tarif ditahan, program peningkatan keandalan pasokan listrik, perluasan akses, dan transisi energi tetap berlanjut. Pemerintah bersama PLN akan memperkuat infrastruktur serta meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Berikut tarif listrik nonsubsidi PLN yang berlaku Oktober–Desember 2025:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh