Hot Topic

Pemerintah Perketat Jalur Transportasi pasca Lebaran

Channel9.id-Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca Idul Fitri 1441 H. Pemerintah menegaskan kegiatan mudik sebelum dan sesudah hari raya  tetap dilarang. “Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin, 25 Mei 2020.

Dia mengatakan yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020. Pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri,” kata Adita.

Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan sama dengan saat fase menjelang Idul Fitri. Kegiatan dengan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi. “Simpul-simpul tersebut seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan,” ujar Adita.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  10