Nasional

Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat, Berikut 21 Kawasan yang Ditutup

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali akan dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya menambah jumlah titik pembatasan dan pengendalian mobilitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Polisi Siap Kawal PPKM Darurat Jawa Bali 

Kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas itu diterapkan di 35 titik di kawasan Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini berlaku dalam rentang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekarang meliputi wilayah Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Direktur Lalu Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip website Korlantas Polri, Senin, 28 Juni 2021.

Berikut ini daftar 21 kawasan dan jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jabodetabek:

Jakarta

  1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
  2. Kawasan Kemang (Jaksel)
  3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)
  4. Kawasan Sabang (Jakpus)
  5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)
  6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)
  8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
  9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)
  10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang

  1. Jalan Kali Pasir
  2. Jalan Banding Raya

Depok

  1. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)
  2. Jalan M Yasin (Depan McDonal`s)

Bekasi Kota dan Kabupaten

  1. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota
  2. Jalan Sumarecon Bekasi
  3. Jalan Cikarang Baru
  4. Jalan Cikarang Selatan

Pengendalian Mobilitas (14 titik)

  1. Jl Cassa (Jakpus)
  2. Jl Salemba Tengah (Jakpus)
  3. Jl Jenderal Urip/Jatinegara Timur (Jaktim)
  4. Jl Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)
  5. Jl Raya Bogor Pusdikes (Jaktim)
  6. Jl Wolter Monginsidi (Jaksel)
  7. Jl Cipete Raya (Jaksel)
  8. Jl Cikajang (Jaksel)
  9. Jl Gunawarman (Jaksel)
  10. Sunter (Jakut)
  11. PIK II (Jakut)
  12. Jl Mangga Besar (Jakbar)
  13. Taman Sehat, GOr Wibawa Mukti (Cikarang)
  14. Distrik I Meikarta (Cikarang)

Dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  59