Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law Cipta Kerja serta naskah akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Kami menyerahkan surpres, draf undang-undang (Omnibus Law Cipta Kerja), dan naskah akademiknya. Jadi semuanya sudah dilengkapi dan kami sudah menyerahkan dokumennya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Parlemen, Rabu, 12 Februari 2020.
Airlangga menyerahkan dokumen tersebut dengan didampingi oleh Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri LHK.
Airlangga mengatakan Omnibus Law yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja itu kini telah resmi diubah menjadi Cipta Kerja sesuai dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani. “Apa yang disampaikan oleh Ibu Puan adalah judulnya Cipta Kerja jadi singkatannya Ciptaker. Tadi arahan Ibu Ketua DPR, jangan dipleset-plesetin,” ujarnya.
Dia menjelaskan draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh para anggota dewan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Airlangga.
Airlangga menuturkan setelah ini pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia terkait Omnibus Law Ciptaker agar masyarakat dapat mengetahui isi dari dokumen yang telah diserahkan itu. “Ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Tentu anggota dewan akan dilibatkan untuk bersosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan,” kata dia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan nantinya pembahasan Omnibus Law Ciptaker akan sesuai mekanisme yang yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus). “Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” ujarnya.