Ekbis

Pemerintah Tegaskan Belum ada Pencabutan Fasilitas Pengurangan Bea dari Amerika

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belum ada pencabutan fasilitas pengurangan bea masuk atau generalized system of preferences (GSP) meskipun Indonesia telah dikeluarkan dari daftar negara berkembang. “GSP masih belum ditetapkan jadi kami akan tetap lakukan upaya terbaik untuk tetap mendapat GSP itu,” kata dia, Senin, 24 Februari 2020.

Sri Mulyani menuturkan sebenarnya kebijakan Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tersebut lebih berdampak pada bea masuk anti-subsidi atau countervailing duties (CVD). “Kalau dilihat dari pengumuman itu lebih ke countervailing duties (CVD). Saya rasa dan harap hanya spesifik mengenai CVD,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan selama ini yang menikmati fasilitas CVD hanya lima komoditas sehingga jika itu dicabut maka tidak terlalu memberikan dampak besar pada sektor perdagangan Indonesia. “Selama ini di Indonesia hanya lima komoditas yang menikmati jadi enggak terlalu besar pengaruhnya ke perdagangan. CVD berbeda dengan GSP jadi enggak ada hubunganya dengan berbagai hal lain.”

Dia menjelaskan dalam menghadapi hal tersebut maka pemerintah akan meningkatkan daya saing, produktivitas, dan konektivitas Indonesia mengingat sudah masuk sebagai negara berpendapatan menengah ke atas. “Produktivitas, compotitiveness, dan connectivity karena itu semua yang akan menciptakan cost of production yang lebih efisien,” jelasnya.

Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Affandi Lukman juga mengatakan dampak pencabutan itu tidak ada hubungannya dengan GSP. “Dampaknya itu tidak ada hubungannya secara langsung dengan GSP. Jadi dua hal yang terpisah (GSP dan CVD) itu saya dapat konfirmasi dari USTR,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  89