Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ekbis Hot Topic

Pemerintah Teken Prasasti Aset Beberapa Proyek IKN

Channel0.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawti menandatangani prasasti penanda aset surat berharga syariah negara (SBSN) beberapa proyek di Provinsi Kalimantan Timur. “Kami menandai aset itu sebagai aset SBSN karena masuk ke dalam neraca dan tentu aset ini harus terus dipelihara,” ujarnya, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Januari 2022.

Maka dari itu, dia berpesan agar berbagai hasil pembangunan yang dibiayai melalui SBSN dapat dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Adapun beberapa proyek SBSN di Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani penanda asetnya antara lain, pembangunan prasarana pendidikan tinggi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dengan alokasi Rp86,6 miliar pada 2019 untuk gedung pembelajaran, serta senilai Rp99,9 miliar di 2020 untuk laboratorium terpadu.

Kemudian, pembangunan prasarana Bandara APT Pranoto di Samarinda untuk dukungan konektivitas ibu kota negara (IKN). Pengembangan APT Pranoto melalui SBSN dilaksanakan mulai tahun 2020-2023 dengan alokasi total Rp326,37 miliar.

Sri Mulyani melanjutkan, proyek lainnya yaitu pembangunan prasarana dan sarana di Politeknik Negeri Balikpapan dengan nilai alokasi Rp65 miliar pada tahun 2021.

kemudian pembangunan rumah negara Prajurit TNI AD di Kodam VI Mulawarman dengan nilai alokasi sebesar Rp13,43 miliar pada tahun 2021 dari total pembiayaan SBSN tahun lalu untuk sektor perumahan TNI-Polri mencapai Rp1,163 triliun.

Selanjutnya, penandatanganan penanda aset SBSN juga dilakukan untuk pembangunan MAN Insan Cendekia Paser dengan alokasi SBSN yang telah dilakukan sejak 2018 sampai 2021 mencapai Rp53,9 miliar.

Sri Mulyani minta tentu aset yang dibiayai oleh SBSN harus terus dipelihara lantaran merupakan bagian dari tugas Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara yang tujuannya untuk mencapai cita-cita Republik Indonesia merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  73