Techno

Pemerintah Tetapkan Kriteria Pemungut PPN, Google Siap Bila Ditunjuk

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi para pelaku e-commerce untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri.

Satu di antaranya yaitu jika pelaku usaha memiliki nilai transaksi penjualan produk digital–kepada pembeli di Indonesia–lebih dari Rp600 juta dalam setahun, atau Rp50 juta dalam sebulan.

“Kriteria juga bisa memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

DJP Kemenkeu nantinya akan menunjuk pelaku usaha e-commerce yang wajib memungut PPN. Namun, jika tidak ditunjuk, perusahaan bisa mengajukannya kepada DJP Kemenkeu.

“Penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha,” jelas Hestu lagi.

Setelah keputusan diterbitkan, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, lanjut dia, wajib menarik PPN pada bulan berikutnya.

Lebih lanjut, Hestu menyatakan pemungutan PPN tak berlaku untuk barang atau jasa jika menurut undang-undang (uu) dibebaskan dari PPN.

Salah satu perusahaan yang mengaku siap memungut PPN ialah Google Indonesia. Jika pemerintah meminta, pihaknya akan memungut 10% PPN kepada klien.

“Kami akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku,” terang Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana, Rabu (1/7).

Rencananya pemungutan akan dilakukan setelah aturan pajak digital diberlakukan pada Agustus 2020.

Menurut Jason, Google selalu patuh terhadap hukum pajak yang berlaku di negara mana pun. Demikian pula di Indonesia.

“Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada. Untuk mematuhi aturan PPN yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan kepada klien,” ungkap Jason.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =