Ekbis Hot Topic

Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Karbon Menjadi Juli 2022

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Keuangan pengenaan pajak karbon diundur dari rencana per 1 April menjadi Juli. “Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April, kami tunda ke Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Senin, 28 April 2022.

Dia menjelaskan pemerintah menunda pemungutan pajak karena ingin menyusun peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

“Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada harga untuk konsumen.

“Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” ujar Febrio.

Penerapan pajak karbon diharapkan akan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  69