Channel9.id-Blitar. Menindaklanjuti keputusan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penanganan Lebaran 2021 selama pandemi Corona.
Salah satu keputusan menyatakan tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran.
Pemkab Blitar akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) penutupan semua obyek wisata selama libur lebaran. Penutupan dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai 17 Mei 2021.
Penutupan itu tertuang dalam SE 331/211/409.208/2021 tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kabupaten Blitar, saat ini masuk dalam zona oranye paparan Corona. Data Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, jumlah aktif terkonfirmasi positif COVID-19 per Selasa sebanyak 102. Secara PPKM mikro, semua kecamatan yang berjumlah 22 merupakan zona merah paparan Corona.
Ada tiga hal yang ditiadakan selama libur lebaran tahun ini. Pertama, semua kegiatan pentas seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Utamanya di tempat yang disediakan pemerintah, seperti alun-alun, RTH dan trotoar.
Kedua, agar seluruh tempat wisata tidak menyelenggarakan aktivitas (ditutup) selama libur lebaran. Dan ketiga, penutupan akan dilaksanakan selama lima hari. Yakni sejak tanggal 13 sampai 17 Mei 2021.
“Kita lebih pendek masa penutupannya dari instruksi Pemprov Jatim. Kalau Jatim dari tanggal 13 sampai 24 Mei. Kalau kami hanya sampai 17 Mei,” kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda, Rabu (12/5/21).
Kabupaten Blitar merupakan wilayah ketiga di Jatim yang memutuskan menutup semua lokasi wisatanya. Sebelumnya, Pemda Probolinggo dan Lumajang telah terlebih dahulu menyampaikan keputusan itu.