Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kami tentu mendukung penuh dan mengapresiasi langkah KPK menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka. Bagi kami, penetapan ini penting untuk menegaskan komitmen melawan korupsi,” kata Fikar dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan pertanda bahwa KPK berani dan konsisten melawan korupsi yang dilakukan oleh petinggi partai yang cukup lama berkuasa.
Ia pun mendorong proses hukum terhadap Hasto sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut Fikar, rakyat terus mendukung kinerja KPK.
“Saya kira KPK perlu segera untuk melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti hukum dan menyeret siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini, jika diperlukan segera dilakukan penahanan supaya tersangka tidak melarikan diri,” tuturnya.
“Kita masih trauma dengan kasus Harun Masiku yang hingga hari ini masih buron. Saya pikir rakyat akan terus berada di belakang KPK,” imbuh Fikar.
Selain itu, Fikar mendorong kasus ini untuk dibuka kepada publik secara terbuka dan transparan.
“Kasus semacam ini perlu dibuka ke masyarakat untuk menegaskan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fikar meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini seterang-terangnya. Ia juga meminta publik agar tidak melihat kasus ini sebagai bagian dari upaya politisasi.
“Kita jangan sampai terjebak memandang kasus ini seolah-olah bagian dari politisasi. Saya kira ini adalah fakta hukum yang harus diselesaikan, bukan kasus politik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bakal mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Hasto sebagai tersangka korupsi.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: FX Rudy Tanggapi Kabar Hasto Jadi Tersangka KPK
HT