Hukum

Penanganan Kasus King of The King, Polri: Kemungkinan Koordinasi dengan TNI

Channel9.id-Jakarta. Karorpenmas Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan kerajaan fiktif, King of The King.

“Iya tetap berlanjut,” katanya, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Diketahui, Dony Pedro mengklaim dirinya sebagai pimpinan King of The King. Ia ternyata anggota TNI aktif. Kini ia tengah menjalani proses hukum melalui pengadilan militer.

Argo menekankan, Dony berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani oleh kepolisian. Sementara, proses hukum Dony sebagai tersangka akan ditangani oleh pihak TNI. “Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM,” katanya.

Meski begitu, Argo mengaku kepolisian akan berkoordinasi dengan TNI jika membutuhkan keterangan Dony.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya mengatakan Dony Pedro sudah mulai menjalani proses hukum sejak Jumat (31/1/2020).

“Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan,” katanya, Rabu (5/2/2020).

Alasan dilakukannya proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan karena Dony merupakan anggota TNI aktif. Terkait hal ini, sudah dikonfirmasi oleh Candra. “Benar bahwa Saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif,” ujarnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  28