Hukum

Penangkapan Pegawai Bea Cukai, Polisi Amankan 20 Butir Ekstasi

Channel9.id-Jakarta. Seorang pegawai Bea Cukai berinisial A diamankan Polres Metro Jakarta Pusat terkait kepemilikan barang terlarang. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 20 butir narkoba jenis ekstasi.

Bersama A, turut diamakan 10 orang lainnya. Namun belum diketahui identitas dan pekerjaan dari 10 orang tersebut.

“Mengamankan ada 11 orang di Polres Jakarta Pusat. Ada barang bukti yang ditemukan di situ, ekstasi 20 butir,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (25/6).

Yusri menjelaskan, dari hasil tes urin para pelaku yang diamankan menunjukan hasil negatif mengkonsumsi narkotika. Meski begitu, kasus itu sendiri disebutnya masih dalam proses penyidikan polisi.

“Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada empat kali 24 jam, sabar saja dulu, penyidik masih memeriksa,” tandasnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 11 orang yang salah satu orangnya merupakan pejabat Bea Cukai terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Minggu (21/6) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =