Channel9.id-Jakarta. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu bagi warga DKI Jakarta akan segera dibagikan. Pemberian bansos dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat saat PPKM Darurat itu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Mengutip situs corona.jakarta.go.id, BST disalurkan melalui dua cara, yaitu BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta. BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Minggu Depan, Begini Cara Cek Penerima Manfaat
Sementara itu, BST DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan. Penerima BST akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
BST tahap 5 dan 6 yakni periode Mei-Juni 2021 akan disalurkan pada minggu ketiga Juli 2021. Lantas, bagaimana mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat, simak berikut ini:
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.