Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam beleid yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di se-Indonesia itu, Tito memerintahkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro diintensifkan. Caranya dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas (satgas) covid-19 dari tingkat rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
“Dengan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan covid-19,” tulis salinan SE Kemendagri seperti dikutip Channel9.id, pada Rabu (22/12).
Baca juga: Sektor Industri Wajib Gunakan PeduliLindungi
Mantan Kapolri itu juga meminta tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 dimasifkan agar bisa dideteksi secepat mungkin untuk dilakukan penanganan.
Tito juga menginstruksikan kepala daerah untuk bekerja sama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lain.
Selain itu, Tito mendorong kepala daerah memperkuat fasilitas rumah sakit covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19. “Lalu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah dengan fasilitas S-gene target failure (SGTF),” katanya.
Tak hanya itu, Tito ingin penggunaan PeduliLindungi dimasifkan terutama di ruang publik. Pengelola fasilitas publik wajib memakai PeduliLindungi sebagai sarana screening pengunjung.
“Sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar penggunaan PeduliLindungi di antaranya pencabutan sementara izin operasionalnya,” tandasnya.