Channel9.id-Lampung. Advokat harus bekerja dengan profesionalitas, jujur dan memahami makna tujuan hukum demikian disampaikan Azmi Syahputra sebagai salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Peradi di Gedung Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung Sabtu (21/12/19). Perkembangan masyarakat dan era teknologi membawa konsekuensi pada wajah hukum sehingga pembangunan penegakan hukum juga harus menjadi perhatian serius termasuk bagi kalangan profesi advokat. Advokat harus mampu beradaptasi, meningkatkan kualitas keilmuan dan yang paling utama menjaga integritas , pendapat , gagasan formulasi hukum dan antisipasi dari praktisi hukum dibutuhkan masyarakat, ini kunci dalam menjalankan profesi. Dengan cara ini, keberadaan advokat mampu memberi kontribusi nyata dalam mencapai tujuan bangsa, ujar azmi yang juga dosen Universitas Bung Karno, Jakarta ini. Profesi advokat itu artinya kemuliaan, kehormatan jadi setiap advokat harus menjaga kemuliaan dan kehormatannya, jangan sampai advokat sendiri yang mengabaikan dan menyingkirkan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja -kerja profesi yang menyimpang. Karena di sebagian masyarakat masih ada image advokat masih kurang baik jadi diharapkan para calon advokat yang sedang dalam pendidikan ini harus mampu menunjukkan kualitas dan integritas yang baik dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat serta menjaga nama baik profesi advokat itu sendiri. |
