Channel9.id-Jakarta. Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Yudi yang merupakan karyawan swasta itu ditangkap terkait dugaan melakukan tindakan makar.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu ponsel Samsung milik tersangka, dan satu lembar hasil tangkapan layar video pernyataan tersangka.
Pada perkara ini, Yudi diduga melakukan makar melalui sebuah video yang ia unggah ke Youtube. Pernyataan dirinya di video mengindikasikan adanya ajakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menggantikannya dengan Negara Rakyat Nusantara.
“Yudi Syamhudi Suyuti memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam link Youtube Channel,” terang Brigjen Pol Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Jumat (31/1).
Argo mengatakan, salah satu pernyataan tersangka di video ialah ajakan untuk membubarkan NKRI. “Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” kata tersangka melalui video tersebut.
Perkara ini tindak lanjut dari laporan yang teregister dalam LP/B/0041/I/2020/Bareskrim pada 22 Januari 2020.
Sebagai informasi, video tersebut sudah lama diunggah yakni pada 2015 silam. Kini video kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, video asli yang diunggah telah dihapus dan tidak dapat diakses kembali.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Yudi dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(LH)