Dukcapil
Nasional

Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa pada Akhir 2025

Channel9.id, Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi merilis data kependudukan bersih semester II 2025. Data tersebut mencatat jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 288.315.089 jiwa.

Jumlah itu meningkat sekitar 1,62 juta jiwa dibandingkan data semester I 2025.

“Dibandingkan semester I per 30 Juni 2025, penduduk Indonesia bertambah sekitar 1,6 juta jiwa,” ujar Teguh dalam acara Rilis Data Kependudukan Bersih Semester II 2025 di Hotel Bidakara, Kamis (12/3/2026).

Penduduk Laki-laki Masih Mendominasi

Teguh merinci, total penduduk tersebut terdiri atas 145.498.082 laki-laki dan 142.816.997 perempuan. Dengan komposisi itu, jumlah penduduk laki-laki masih lebih banyak dibanding perempuan.

Ia juga menyebutkan Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar, yakni 55,81% dari total populasi nasional. Posisi berikutnya ditempati Pulau Sumatera dengan 21,88%.

Mayoritas Penduduk Beragama Islam

Berdasarkan data Dukcapil, komposisi penduduk menurut agama didominasi oleh pemeluk Islam sebesar 87,15%. Selanjutnya, pemeluk Kristen mencapai 7,37%, Katolik 3,07%, Hindu 1,66%, Buddha 0,69%, Konghucu 0,03%, serta penganut kepercayaan sekitar 0,034%.

Usia Produktif Capai 69%

Teguh juga memaparkan komposisi penduduk berdasarkan status perkawinan. Data semester II 2025 mencatat sekitar 131 juta jiwa belum menikah, 137 juta jiwa menikah, 5 juta jiwa cerai hidup, dan 14 juta jiwa cerai mati.

“Artinya, penduduk Indonesia lebih banyak yang sudah atau pernah menikah,” ujarnya.

Selain itu, jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) mencapai 199 juta jiwa atau 69,03% dari total populasi.

“Dengan komposisi usia produktif sebesar 69,03%, Indonesia masih berada dalam periode bonus demografi hingga sekitar 2030. Tantangannya adalah bagaimana kita mengoptimalkan potensi usia produktif tersebut,” kata Teguh.

Data Kependudukan Jadi Basis Kebijakan

Teguh menegaskan rilis data kependudukan dilakukan secara rutin sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil merilis data kependudukan dua kali setahun, yakni semester I pada 30 Juni dan semester II pada 31 Desember.

“Data kependudukan menjadi basis berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari pelayanan publik hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  68