Channel9.id-Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) tetap beroperasi selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengoperasian kereta akan dibatasi sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menerbitkan Perdirjen No. Hk.205/A.107/DJKA/20 tentang Pedoman Pembatasan Jumlah Penumpang di Sarana Perkeretaapian Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Prinsip utama pengendalian adalah pembatasan jumlah penumpang baik pada kereta antar kota maupun perkotaan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri, Jumat, 17 April 2020.
Sebelumnya sejumlah kepada daerah di wilayah yang memberlakukan PSBB mengusulkan penghentian operasi sementara KRL untuk memaksimalkan pembatasan sosial di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Zulfikri mengatakan ada dua kondisi yang menjadi perhatian utama pada masa pandemi ini yaitu transportasi kereta api di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan PSBB dan transportasi saat mudik. Pengaturan tempat duduk di kerata ditentukan operator sesuai dengan aturan jaga jarak atau physical distancing.
Sesuai ketentuan, untuk kereta antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, kerata perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang serta kereta lokal, kereta bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk. Didalam kereta juga tidak diperbolehkan penumpang berdiri.
Zulfikri mengatakan untuk KRL Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang mengangkut penumpang. “Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing,” katanya.