Channel9.id, Jakarta. Kontroversi kebijakan pengupahan kembali mencuat di awal 2025. Kalangan buruh menilai penetapan upah minimum 2026 di beberapa daerah belum sejalan dengan kebutuhan hidup layak (KHL), terutama di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat yang memiliki tekanan biaya hidup relatif tinggi.
Pada Kamis (08/01/2025), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengagendakan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan untuk menyoroti persoalan tersebut. KSPI menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan masih tertinggal dari hitungan kebutuhan buruh di perkotaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut ribuan buruh dari Jakarta dan berbagai kota di Jawa Barat akan berpartisipasi dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. “Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (07/01/2025).
Di Jakarta, KSPI meminta Gubernur Pramono Anung meninjau ulang UMP 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Buruh menilai angka tersebut belum memenuhi perhitungan KHL 100% di Ibu Kota, sehingga mengusulkan revisi menjadi Rp5,89 juta.
Selain revisi nominal, KSPI juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan nilai 5% di atas KHL untuk bidang-bidang dengan struktur biaya produksi lebih besar.
Di Jawa Barat, isu yang diangkat berbeda. KSPI meminta gubernur mengembalikan penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing. Said Iqbal menuding adanya perubahan rekomendasi oleh Pemprov yang berdampak pada turunnya standar pengupahan sektoral di Jawa Barat.
Tak hanya aksi di jalan, KSPI memastikan akan mengajukan gugatan terhadap kebijakan pengupahan di dua daerah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut mereka, aspek penetapan UMP dan UMSK perlu diuji karena menyangkut dasar perhitungan dan kewenangan administratif.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17% dari UMP 2025, atau dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.729.876. Sementara itu, UMP Jawa Barat naik 5,77% dari Rp2,19 juta menjadi Rp2.317.601.
Kendati terjadi kenaikan, buruh menilai persentase tersebut belum menjawab tantangan inflasi dan kebutuhan riil di lapangan, terutama di sektor-sektor dengan biaya hidup tinggi. Kebijakan ini pun memicu kembali perdebatan klasik antara daya saing usaha dan kesejahteraan pekerja, yang pada awal tahun ini kembali terlihat di jalanan.




