Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Gubernur tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), tetapi juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi ‘dapat’,” ujar Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sekitar sepekan, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius, terkoordinasi, dan kondusif.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Ia menjelaskan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan, termasuk penentuan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, antara 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.
Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan guna mencegah potensi kegaduhan di masyarakat. Kemendagri, kata dia, akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen





