Channel9.id – Jakarta. Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mendapat kabar bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) besok. Tim hukum Hasto pun langsung mendatangi KPK untuk memprotes kabar itu.
“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Keberatan pihak Hasto itu akan disampaikan melalui surat. Pihaknya juga baru saja mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) ke KPK.
“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” sebutnya.
Ronny menyebutkan informasi pelimpahan itu didapatkan pihaknya melalui WhatsApp bagian informasi KPK. Disampaikan melalui pesan tersebut, pelimpahan tahap II akan dilakukan Kamis (6/3/2025) besok.
“Teman-teman media, terima kasih bahwa kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” ucapnya.
Sebelumnya, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lainnya, Maqdir Ismail, mengaku mendapat kabar bahwa berkas perkara Hasto akan dilimpahkan KPK ke JPU besok. Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan berjalan.
“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.
“Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
HT