Channel9.id – Jakarta. Pengacara buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, hari ini masih diperiksa polisi terkait surat jalan yang diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
“Hari ini masih dilanjutkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (23/7).
Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengacara lainnya, Andi Putra Kusuma dalam kasus yang sama.
“Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai,” katanya.
Argo menyampaikan, selain pengacara Djoko Tjandra, penyidik mengambil keterangan dari Kepala tata usaha dan urusan dalam (Kataud) Bareskrim Polri terkait bagaimana proses keluarnya surat jalan tersebut.
Sebelumnya, Argo menyatakan, kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan setelah Tim Khusus Bareskrim rampung memeriksa enam saksi.
“Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan,” kata Argo, Selasa (21/7).
Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
(HY)