Hukum

Pengacara Keluaraga Korban Lion Air Asal Amerika, Gugat Boeing

Channel9.id-Jakarta.  Hotman Paris Hutapea Mengajak  keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomer penerbangan JT 610 untukmenggugat pihak maskapai dan perusahaan Boeing. Dengan bantuan kuasa hukum TheWebster Low Firm asal Amerika.


The Webster Law Firm yang berkantor di Houston,Texas, Amerika Serikat, Mengajukan gugatan yang dilayangkan kepada Maskapai dan Boeing diduga telah lalai sehingga berakibat jatuhnya Lion Air dengan nomorpenerbangan JT-610 di Perairan Tanjung Kawarang, 29 Oktober lalu.

“Apa yang ingin kita lakukan adalah hal yang benar,” kata Jason C. Webster, kuasa hukum keluarga saat konferensi pers di Kawasan Kuningan, Jakarta.
Dia menjelaskan, gugatan juga dilayangkan kepada pihak Boeing karena ada dugaan kelalaian pihak lion air selaku pemilik maskapaidan boeing selaku produsen pesawat.  

Adapun untuk Lion Air, prosedur keamanan maskapai penerbangan itu disebut tidak bekerja dengan baik. Sebab, pesawat yangsempat mengalami gangguan pada penerbangan sebelumnya tetap dipaksakan terbang. 

“Mereka punya prosedur. Tapi masalahnya itu tidak efektif,” kata Jason.

“Keluarga korban hanyamenegaskan, peristiwa ini tidak terulang lagi. Mereka ingin tahu apa yangsebenarnya terjadi.”ungkap Jason.
Dalam waktu dekat, Jason berencana menemui pihakLion Air dan Boeing. Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti terkait jatuhnya pesawat agar gugatan yang dilayangkan.

Hasil penyelidikan sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sendiri mendapati Lion Air PK-LQP memang mengalami gangguan pada sistem angle of attack(AoA), airspeed indicator, stick shaker dan beberapa lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =