Channel9.id – Jakarta. Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, buka suara terkait kondisi kliennya selama ditahan di Lapas Salemba oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Andreas menyampaikan Mario Dandy merasa bersalah. Sebab akibat perbutannya ke David Ozora, ayahnya Rafael Alun Trisambodo ditahan oleh KPK.
“Siapa sih yang nggak tertekan oleh perbuatannya? Ayahnya yang membesarkan dia harus mendekam di penjara,” ujar Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
“Begitu kasus ini diungkap, bapaknya ditangkap polisi, hartanya disita semua, bisa dibayangkan, rasa bersalahnya seperti apa,” kata pengacara Mario Dandy.
Andreas lalu berbicara mengenai kondisi psikis Mario selama ditahan di lapas. Menurutnya, ada berbagai reaksi dari seseorang yang sedang ditahan. Ia tidak menggambarkan secara gamblang bagaimana kondisi psikis Mario.
“Mungkin kalau misalnya, reaksinya ada yang macam-macam kok orang yang seperti itu. Ada yang menjadi depresi, murung, ada yang menjadi tertawa senyum sendiri dan banyak reaksi yang bisa terjadi,” ujar Andreas.
“Nanti psikolog banyak bisa menerangkan hal tersebut,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).
Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah resmi menjadi tahanan kejaksaan usai Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Penyidik Polda Metro juga menyerahkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Ayah David hingga Banser Kawal Langsung Sidang Perdana Mario Dandy Hari Ini
Polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.
HT