Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan melimpahkan ulang ke pengadilan, kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani, yang telah divonis bebas.
Kuasa hukum dari Nikita, Fahmi Bachmid menyebut langkah kejaksaan tidak sesuai prosedur. Kejaksaan tidak bisa melakukan itu.
“(Jaksa) Ngaco,” ucap Fami, saat dihubungi, Senin 2 Januari 2022.
Baca juga: Lemkapi: Tindakan Nikita Mirzani Bisa Masuk Penghinaan Pengadilan
Fahmi menjelaskan, proses hukum setelah vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Serang, adalah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Tidak bisa dilimpahkan. Ini masih banding,” katanya.
Selain itu, ada hal aneh dalam dakwaan terhadap Nikita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Disebut, Dito hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Sementara, JPU menambahkan pasal dalam dakwaannya tersebut.
“Itu jelas perkaranya tidak jelas. Pelapor tidak pernah melaporkan Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Serang membuka peluang akan kembali menyerahkan atau melimpahkan perkara Nikita Mirzani ke PN Serang. Saat ini Kejari sudah melakukan upaya banding dan jika Dito Mahendra atau Mahendra Dito sudah ada di Indonesia maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.
“Kami akan segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Serang, Kamis (30/12).
HY