Hukum

Pengacara Novel Baswedan: Mengapa Polisi Bela Terdakwa Penyerang Novel?

Channel9.id-Jakarta. Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mempertanyakan keberadaan jenderal polisi sebagai pengacara terdakwa kasus penyiraman air keras.

Dia menilai terdapat kejanggalan seorang polisi berpangkat inspektur jenderal (Irjen) mengenakan toga pengacara dan membela terdakwa penyiraman air keras yang berpangkat brigadir polisi.

“Brigadir ini yang menetapkan sebagai tersangka adalah polisi. Yang sangat menarik, yang publik tidak tahu, polisi jugalah 100 persen yang dipimpin Irjen [membela] seorang terdakwa berpangkat brigadir,” ujar Saor dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (17/6).

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

Menurut Saor, seorang polisi aktif tak bisa merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara suatu kasus. Keberadaan Rudy yang mengenakan toga dan membela terdakwa, kata dia, menimbulkan kebingungan publik.

“Kami mendapat predikat advokat harus sekolah enam tahun. Tiba-tiba ada polisi memakai toga, atribut advokat, membela terdakwa ini,” katanya.

Saor meminta agar polisi bersikap tegas dan tak ‘mendua’ dengan menetapkan pelaku penyiraman air keras sebagai tersangka sekaligus membelanya di persidangan.

“Jadi polisi mana yang perlu kita pegang sekarang ini? Kenapa harus jenderal yang membela ini? Mengapa kalau ada polisi lain melakukan tindak pidana tidak dibela, mengapa ini dibela? Inilah peradilan sandiwara, yang merusak sistem hukum kita,” pungkas Saor. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  65