Channel9.id-Jakarta. Seorang pengacara berinisial D, menyerang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/7) pada pukul 16.00 WIB.
Penyerangan terjadi pada saat hakim membacakan putusan. D tiba-tiba berdiri dan menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggangnya.
Humas PN Jakpus Makmur menjelaskan kronologis peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh kuasa hukum Tomy Winata itu.
“Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan sudah mengarah urainnya pada pertimbangan petitum digugat sehingga kuasa hukum pihak TW selaku penggugat inisial D berdiri dari tempat kursi sebagai kuasa hukum penggugat,” kata Humas PN Jakpus Makmur, Jl Bungur, Jakpus, Kamis (18/7/2019).
Makmur mengatakan pengacara tersebut mendatangi hakim. Pengacara tersebut menyerang majelis hakim menggunakan ikat pinggang yang dipakainya.
“Kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara bacakan pertimbangan putusan dan sekonyong menarik ikat pinggangnya dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan,” tuturnya.
“Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota inisial DB dan setelah itu pelaku diamankan kemudian kondisi terakhir dari keamanan PN Jakpus,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim HS ikut terkena serangan tersebut. Pelaku lalu diamankan petugas keamanan. Kabar terakhir, saat ini pengacara tersebut diamankan di Polsek Kemayoran.
Hakim pun lalu dibawa langsung ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.
“Laporan resmi tadi beliau akan langsung mampir kantor polisi, tapi pimpinan kami lagi koordinasi ketua PN Jakpus dengan Bapak Ketua MA untuk tentukan sikap. Hasil koordinasi itu diputuskan untuk lapor kejadian maka PN Jakpus, jadi tunggu koordinasi dengan Ketua MA,” ungkap Makmur.