Channel9.id-Malaysia. Pengadilan banding Malaysia menguatkan hukuman mantan Perdana Menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi dalam pengadilan kasus pertama terkait skandal multi-miliar dolar 1MDB, Rabu (8/12/2021).
Najib dinyatakan bersalah setelah mengirim sekitar 42 juta ringgit dari SRC International, sebuah divisi di 1MDB, ke rekening pribadinya sendiri pada Juli tahun lalu. Ia divonis penjara 12 tahun.
Pengadilan banding menyatakan kalau mereka sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi.
“Kami menolak mosi dan menegaskan putusan terhadap seluruh dakwaan,” ujar Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang mengumumkan keputusan bulat dari ketiga hakim.
Baca juga: Najib Razak Ajukan Banding pada Kasus Korupsinya
Mantan perdana menteri itu diizinkan untuk bebas selama periode menunggu banding, dan pengadilan juga setuju kalau ia tetap diberikan kebebasan saat ia mengajukan banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi di Malaysia.
Ketujuh laporan pada kasus SRC melibatkan adanya tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran breach of trust.
Baik Najib dan penasihatnya, Muhammad Shafee Abdullah, dan tim pengacaranya hadir dalam pengadilan online karena protokol Covid-19. Memakai pakaian serba hitam, mantan perdana menteri itu terlihat tak bereaksi saat Hakim Abdul Karim Abdul Jalil membacakan putusannya.
Merujuk pada tuntutan pembela saat ajuan banding, Najib melakukan hal tersebut untuk kepentingan negara.
Saat membahas uang yang mengalir ke rekening pribadi Najib, Hakim Abdul Karim mengatakan: “Itu bukanlah suatu hal yang dapat dikatakan ‘untuk kepentingan negara’. Tak ada kepentingan negara sama sekali disini, yang ada bikin malu negara,” serunya.
Pengadilan ini terjadi disaat Najib berusaha kembali ke ranah politik. Ia masih populer di partai United Malays National Organisation (UMNO), yang kini kembali berkuasa sejak kekalahannya di tahun 2018.
Beberapa waktu lalu, Najib dan tim pengacaranya sedang berusaha mencari bukti baru, dan pada hari Selasa meminta adanya penundaan karena salah satu anggota pengacaranya dinyatakan positif Covid-19. Para hakim menolak kedua permintaan itu.
(RAG)