Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo mengaku kerap mengganti pelat nomor palsu pada kendaraan sesuai keinginannya.
Hal itu disampaikan Mario dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Mulanya, Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal kejelasan siapa yang memerintahkan untuk mengganti pelat mobil Rubicon ketika ia dan Shane sudah berada di Polsek Pesanggrahan. Saat itu, Mario menggunakan pelat palsu B 120 DEN.
“Saudara menyuruh mengganti mobilnya, terus setelah di kantor polisi, saudara juga menyuruh Shane ganti pelat nomor polisinya?” tanya Tumpanuli kepada Mario di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa (4/7/2023) malam.
“Saya menyuruh Agnes menggantinya sama Shane. Eh dua-duanya saya suruh,” kata Mario
Hakim kemudian menanyakan alasan pelat nomor itu diganti pelat aslinya, yaitu B 2571 PBP.
Mario lalu menjawab agar mobil itu terpasang pelat aslinya saat penyidikan polisi. Sebab, pelat nomor B 120 DEN merupakan pelat palsu yang sengaja dibuat oleh Mario.
“Supaya ada pelat nomor aslinya Yang Mulia, kan saat itu saya pakai pelat palsu kan,” ujarnya.
Lalu, Hakim bertanya sejak kapan Mario mulai menggunakan pelat palsu tersebut. Mario mengaku telah menggunakan pelat palsu tersebut sejak bulan Desember dan bukan hanya ketika hendak menganiaya David.
Hal itu juga yang membuat Mario merasa keberatan atas kesaksian mantan kekasihnya yakni Anastasia Pretya Amanda yang mengaku tak tahu soal pelat palsu tersebut.
“Saya bikin pelat palsu itu enggak satu doang, saya bikin pelat palsu Amanda juga. Dia kan namanya Pretya saya bikin P 23 TYA terus di story-in sama dia. Di situ dia juga tahu juga ada pelat B 120 DEN, cuman karena saya mau jemput dia waktu itu pas bulan oktober itu, saya pasang aja P 23 TYA . Jadi saya udah biasa pakai pelat palsu itu,” jelas Mario.
Bahkan, pengakuan gunakan pelat palsu itu karena ingin terlihat keren.
“Apa maksudnya ganti-ganti pelat palsu itu,” tanya hakim.
“Biar keren saja yang mulia,” jujur Mario.
“Biar keren, atau biar karena saudra berkuasa gitu karena segala sesuatunya,” tanya hakim lagi.
“Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di instagram kan Broden nah itu nama mobilnya biar jadi broden aja jadi B 120 DEN,” beber Mario.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane Lukas dan perempuan berinisial AG (15).
Ia dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Diperiksa Paling Terakhir, AG Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kario Dandy
HT