Channel9.id-Jakarta. Pengamat Komunikasi Emrus Sihombing meminta Dewan Pengawas dan Dewan Direksi TVRI untuk melakukan komunikasi intens untuk mencegah ego sektoral masing-masing.
Dalam rilisnya, Senin (25/11), Emrus menanggapi kabar pemanggilan Dewan Direksi TVRI oleh Ombudsman terkait maladministrasi di tubuh stasiun televisi itu. Ia menilai, persoalan relasi antara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi terjadi karena merasa status dan peran masing-masing lebih superior dari yang lain.
“Para pihak menilai posisi mereka lebih berwenang daripada yang lain dalam suatu atau keseluruhan konteks terkait dengan manajemen TVRI,” ujar Emrus.
Namun, Emrus menilai terkait permasalahan di TVRI tersebut belum perlu melibatkan pihak ketiga, termasuk Ombudsman. Menurutnya, jurang komunikasi keduanya masih bisa diatasi dengan membangun komunikasi persuasi.
“Jangan sampai muncul sifat atau perilaku yang satu merasa lebih tinggi, lebih dominan, dan lebih berkuasa daripada yang lain,” imbuhnya.
Sebelunya, anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan pihaknya akan memanggil jajaran direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk mengonfirmasi temuan maladministrasi dalam tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
Menurut La Ode Ida, di TVRI, kendati yang diberikan kekuasaan tertinggi itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pasal 14 adalah dewan pengawas. Tetapi praktiknya justru dewan direksi yang lebih berkuasa.
“Khusus untuk TVRI, sedang kami segera finalisasi laporan hadirnya untuk konfirmasi dengan direksi. Insya Allah kami undang minggu depan,” kata La Ode saat acara ngopi bareng Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (21/11).