Channel9.id- Jakarta. Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi meminta DPR menunda pembahasan undang-undang, kecuali terkait penanganan virus corona.
Fajri mengingatkan, DPR jangan memanfaatkan situasi untuk menyelundupkan undang-undang tertentu.
“Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan Covid-19,” ujar Fajri berdasarkan keterangannya, Selasa (7/4).
Fajri menilai, sejumlah agenda legislasi DPR yang diprioritaskan dan sudah dibahas bermasalah baik dari sisi teknis maupun materi. Sejumlah hal itu seperti Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Ketimbang memprioritaskan hal itu, Fajri menyarankan DPR harus fokus mengawasi sejumlah kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona.
Selain itu, ia mendesak pemerintah segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan Covid-19.
“DPR menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan Perpu 1 Tahun 2020, fokus mengawasi kebijakan percepatan penanganan Covid, dan mendesak pemerintah mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan penanganan COVID 19,” ungkapnya.
(Hendrik)