Channel9.id – Jakarta. Pakar komunikasi, Dr. Rahmat Edi Irawan, mendukung langkah Polri untuk mengusut aliran dana penerima hibah dari ACT.
“Sudah waktunya lembaga pengumpul zakat, transparan dalam pengelolaan dananya. Jangan sampai mereka hanya kamuflase dari kejahatan pidana karena hanya membohongi masyarakat,” ujarnya, Senin 1 Agustus 2022.
Saat ini Polri masih terus melakukan investigasi kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga ACT.
Baca juga: Sumber Dana Yayasan ACT, Nilainya Mencapai Rp 2 Triliun
Setelah menetapkan 4 tersangka, pimpinan dan mantan pimpinan ACT, kini Polri mulai melirik aliran dana yang disalurkan ACT untuk berbagai pihak ketiga. Polri ingin memastikan apakah ada penyelewengan yang dilakukan dalam pemanfaatan atau pendistribusian dana yang dikumpulkan ACT.
Rahmat mengatakan, siapapun yang menggunakan dana dari pihak yang ternyata terlibat dalam tindakan pidana pencucian uang, pasti akan diusut, guna memastikan apakah uang yang mereka terima terkait dengan tindakan kejahatan atau tidak.
“Jadi, rasanya tidak perlu dikhawatirkan, kalau Anda, organisasi Anda atau perusahaan Anda, tidak terlibat dalam pencucian uang. Walaupun Anda diperiksa nanti, pasti Anda tetap akan bebas selama Anda tidak bermasalah,” ujarnya.