Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang termasuk Johnny G. Plate yang telah dicopot sebagai Menkominfo. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilaporkan melebihi Rp 8 triliun.
Pengamat hukum pidana yang juga dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, jaksa harus semakin memperluas penyidikan, fungsi penyidikan jaksa dalam tindak pidana efektif dan terukur. Selanjutnya jaksa harus berani terapkan delik tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi menara BTS Kominfo.
“Kualitas penegakan hukum melalui penyidikan kejaksaan menunjukkan peran nyata keberhasilan jaksa dalam sistem peradilan pidana lebih khusus fungsinya dalam penyidikan,”ujarnya kepada Channel9, Jumat (16/6/2023).
Terkait hal ini, menurut Azmi, jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya , termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya.
“Apakah ada disembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu, mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsinya termasuk pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut,”katanya.
Sehingga, lanjut Azmi, dari pelacakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimplementasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana.
“Kemampuan penyidikan jaksa untuk menarik peristiwa ini dalam TPPU, termasuk dalam hal ini keberanian jaksa yang telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang di kualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal,”tuturnya.
Azmi menilai, adalah penting Jaksa dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar.
“Karena dengan diterapkan Undang-undang pencucian uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,”tutupnya.
Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Dugaan Keterlibatan Suami Puan di Kasus BTS Kominfo