Hukum

Pengamat Hukum: Parpol Mestinya Jadi Subjek Hukum Korporasi

Channel9.id-Jakarta. Pengamat hukum Azmi Syahputra mengatakan, partai politik atau parpol harus dimaknai sebagai subjek hukum bentuk korporasi. Menurutnya,  ini akan jadi model penegakan hukum yang ideal.

“Bisa jadi jalan sapu bersih bagi siapapun termasuk korupsi partai politik yang menikmati aliran uang korupsi,”katanya, Selasa (4/7/2023).

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini menyebut, proses pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo  di Gedung Bundar harus diapresiasi.

“Jaksa berani memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat dalam  kaitan seputaran aliran bagi-bagi uang korupsi kasus menara BTS. Termasuk oknum-oknum dari partai  politik untuk dimintai keterangan guna pertanggungjawaban hukum,”katanya.

Azmi melanjutkan, jika melihat beberapa catatan kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik menunjukkan bahwa partai politik juga ikut menjadi  peran yang dominan yang melibatkan para elit politiknya.

“Hal ini semakin jelas bila menelisik praktik kasus-kasus sebelumnya yang sampai persidangan dalam tindak pidana korupsi terlihat bahwa uang mengalir ke tempat partai dimana orang tersebut berasal,”jelasnya.

Azmi menjelaskan, perlu segera dilakukan kebijakan formulasi dalam hukum pidana oleh pemerintah untuk membuat regulasi pertanggungjawaban pidana parpol selaku badan hukum, jika ternyata elit partai tersebut juga menikmati hasil dana korupsi apalagi digunakan dalam aktivitas parpol.

“Hukum harus hadir disini  termasuk pembangunan hukum pidana yang mempunyai tujuan untuk melindungi negara, masyarakat dan individu,  termasuk menjaga keseimbangan  antara keadilan dan kemanfaatan terkait menjaga perlindungan kepentingan masyarakat,”tuturnya.

Ideal parpol, lanjut Azmi, adalah sebagai wadah aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya masih ada saja parpol yang menyalahgunakan fungsi parpolnya terjebak ataupun ikut aktif dalam pusaran korupsi. Ironisnya, karakteristik  parpol yang ikut korupsi  malah dapat merusak sendi perekonomian bangsa.

“Jadi semestinya parpol juga harus dimaknai sebagai korporasi yang selama ini dibatasi hanya bersifat ekonomis. Ketentuan pembatasan korporasi yang begini sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang, karena akan menghambat dan jadi celah  ruang untuk menghindar pertanggungjawaban hukum bagi parpol,”tegasnya.

Jadi korporasi tidak hanya terbatas pada orientasinya bidang ekonomi melainkan wadah kumpulan orang tersebut dilihat lebih luas lagi termasuk berlaku bagi organisasi politik dan organisasi non profit harus pula dimaknai sebagai korporasi.

“Jika Parpol kedepan sudah dapat dimaknai sebagai subjek hukum berupa korporasi hal ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi. Akan lebih mudah melihat siapa pengendalinya, apakah kebijakan pengurus masih dalam kewenangannya atau merupakan kehendak pribadi. Termasuk jika ada organ partai yang memiliki benturan kepentingan, menghalangi penyidikan atau hasil korupsinya selanjutnya dilakukan kejahatan lain berupa penyuapan termasuk tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya,”paparnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, sejatinya kepentingan hukum yang hendak dilindungi harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dengan memperhatikan kejadian kasus  tertentu yang skemanya dilakukan melalui partai politik.

Baca juga: Termasuk ke Menpora Dito, Begini Rincian Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS dari Irwan Hermawan

“Karenanya menjadi urgensi adanya regulasi atau putusan hakim yang akan menyatakan Parpol sebagai korporasi,  menjadi suatu iktiar sekaligus solusi untuk menghukum parpol jika ada keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  46