Channel9.id, Jakarta – Maskapai berbiaya hemat (LCC) Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak berpergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan, maskapai LCC secara regulasi memang diperbolehkan untuk memberi biaya pada penyimpanan bagasi. Kata dia, hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Jadi begini, LCC itu dalam posisi yang rumit ya. Kenapa? Karena selama ini mereka mengandalkan biaya rendah, jual tiket murah. Di Indonesia ini juga diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 ada batas atas yaitu harga maksimum yang dikomunikasikan antara pemerintah dengan pemangku kepentingan airlines,” ucap dia saat berbincang dengan Channel9.id, Sabtu (12/1/2019).
Dia menambahkan, batas tarif atas yang ditentukan khusus maskapai LCC itu sebesar 85 persen. Meski begitu, dia menjelaskan, sudah tiga tahun lamanya Permenhub mengenai tarif batas atas tidak direvisi.
Dia menuturkan, Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme penentuan tarif batas atas angkutan udara perlu ditinjau kembali. Lantaran, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sudah berbeda dibanding tiga tahun lalu.
“LCC ini hanya boleh mematok harga maksimal 85 persen dari batas atas yang ditentukan. Misal tiket JKT-Sby batas atas Rp 1 juta, untuk LCC itu maksimal Rp 850 ribu bagasi,” ujarnya.
“Sedangkan rupiah juga selama ini mengalami fluktuasi, sehingga avtur naik, parking fee naik, fasilitas-fasilitas di bandara juga naik signifikan termasuk biaya layanan navigasi yang mula Rp 2 ribu jadi Rp 7 ribu. Tentunya ini menjadi beban operasional untuk pihak maskapai sendiri ya,” ia menambahkan.