Politik

Pengamat: Pembahasan Omnibus Law Harus Penuhi Unsur Hukum

Channel9.id – Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Sunny Ummul Firdaus menyatakan, pembahasan Omnibus Law harus memenuhi unsur hukum.

Unsur hukum adalah sejumlah asas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dalam prosesnya pembahasan omnibus di parlemen itu sama, tidak ada perbedaan pembentukan UU pada umumnya yang sering dibahas oleh DPR,” katanya, Senin (11/5).

Ia menyatakan, jika prosesnya sama, maka asas yang digunakan maupun prinsipnya juga harus sama.

“Kalau kita bicara soal asas, sudah jelas ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu apapun peraturan perundang-undangannya harus mempunyai kejelasan tujuan,” katanya.

Ia pun menyatakan, harus ada kesesuaian antara asas hierarki dengan materi muatan dalam penyusunan Omnibus Law itu.

“Jangan sampai kita menyusun sebuah peraturan perundang-undangan yang nyatanya tidak bisa dilaksanakan. Kalau bisa dilaksanakan kira-kira mempunyai kegunaan sejauh mana untuk masyarakat,” katanya.

Untuk mengetahui sejauh mana Omnibus Law bermanfaat bagi masyarakat baik dari sektor ekonomi maupun hukum, pemerintah dan DPR harus transparan selama menjalankan proses pembahasan maupun penyusunan.

“Ini juga untuk menjawab asas keterbukaan yang telah tercantum dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011,” katanya.

Selain itu, masyarakat berhak memberikan masukan terkait penyusunan tersebut.

“Masukan ini baik lisan maupun tertulis dalam rangka penyempurnaan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR harus memberikan akses partisipatif kepada masyarakat secara optimal,” pungkasnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  30  =  38