Klaim kejagung
Ekbis

Pengamat Pertanyakan Klaim Kejaksaan Kembalikan Rp73 Triliun Harta Negara

Channel9.id, Jakarta – Klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut berhasil mengembalikan harta negara sebesar Rp73 triliun menuai sorotan. Pengamat hukum, Heri Gunawan, mempertanyakan kejelasan angka fantastis tersebut karena realisasi yang tercatat dalam penerimaan negara jauh lebih kecil.

Menurut Heri, meski aparat penegak hukum kerap menyampaikan angka bombastis dalam konferensi pers, data yang tercatat di Kementerian Keuangan menunjukkan realitas berbeda.

“Kejaksaan telah mengembalikan harta negara sebesar Rp73 triliun. Tapi apakah sebesar itu yang diterima negara? Bahkan 10 persen saja enggak ada,” ujarnya dalam keterangan video, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, dalam catatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), nilai aset hasil sitaan atau uang pengganti perkara korupsi yang sudah memiliki putusan inkrah dan ditangani Kejagung pada 2023 hanya tercatat sekitar Rp4,3 triliun. “Lalu kemana yang lain? Ini seharusnya diklarifikasi,” tegasnya.

Heri menilai, publik berhak mengetahui transparansi angka sebenarnya agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada dana hasil korupsi yang hilang di jalan. Ia menekankan, jika benar angka Rp73 triliun sudah masuk ke kas negara, seharusnya beban fiskal pemerintah berkurang.

“Kalau benar Rp73 triliun, mudah-mudahan pajak tidak naik lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =