Channel9.id – Jakarta. Pengamat sosial politik UNJ Ubedilah Badrun mengingatkan, partai politik tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 2020.
Menurut Ubed, kepala daerah yang pernah terlibat kasus narkoba, tidak akan efektif dalam memimpin daerahnya.
“Itu berisiko besar buat daerahnya, bisa salah mengambil kebijakan, bisa juga dia ketagihan lagi, dan itu tidak efektif memimpin daerah orang-orang yang pernah menyalahgunakan narkoba,” kata Ubed, Jumat (7/8).
Ubed menyatakan, dampak mengonsumsi narkoba menyebabkan kerusakan di dalam tubuh dan pikiran sehingga sangat berbahaya. Apalagi bila pengonsumsi narkoba adalah pemegang jabatan kepala daerah.
Karena itu, partai politik harus konsisten mendukung upaya pemerintah memerangi narkoba. Salah satunya dengan tidak mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalagunaan narkoba.
Di samping itu, KPU pun bisa membuat peraturan larangan bagi pecandu narkoba dengan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ubed pun mendorong partai politik dan KPU bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memverifikasi calon-calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.
“Partai dan KPU, saya kira perlu menggandeng BNN untuk menverifikasi apakah seseorang yang mau mencalonkan diri itu pernah terkait dengan kasus narkoba atau hal-hal lain yang melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya.
(HY)