Channel9.id-Jakarta. Dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai Syahrial perlahan semakin terbuka. Tak hanya menjalin komunikasi dengan penyidik KPK Robin Stefanus , tetapi juga diduga sempat beberapa kali melakukan percakapan dengan Syahrial.
Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.
“Ini jelas kesalahan yang melekat pada Lili, karena sebagai Wakil Ketua KPK seharusnya tidak boleh dengan alasan apapun berkomunikasi dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara,”ujar pengamat hukum Azmi Syahputra.
Baca juga: Sebelumnya Mangkir, Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Menurut Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia atau Alpha ini, hal tersebut melanggar hukum dan menyalahgunakaan kedudukan Lili.
“Mengacu UU KPK tindakan oknum ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” katanya.
“Karenanya bila mengacu pada Pasal 32 UU 19 tahun 2019 atas tindakannya tersebut dapat diberhentikan,”sambung Azmi.
Ia pun menyentil peran sekaligus keberanian Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Lili dalam kasus suap itu.
“Apabila memang terbukti, maka Dewan Pengawas KPK harus menyelengarakan sidang yang cepat karena ini merupakan yurisdiksi Dewan Pengawas KPK,”tandas Azmi.