Hot Topic Hukum

Penganiayaan M Kece, Propam Polri: Pemeriksaan Irjen Napoleon Tunggu Izin MA

Channel9.id – Jakarta. Propam Polri menyatakan belum memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pemeriksaan kepada Napoleon mesti menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).

“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy, Selasa 21 September 2021.

Dia menyatakan, hingga saat ini Divisi Propam Polri telah memeriksa Kepala Rutan Bareskrim Polri dan tujuh anggota Polri yang bertugas saat insiden dugaan penganiayaan tersebut.

Selain itu, Propam Polri juga memeriksa satu tahanan Rutan Bareskrim atas nama H alias C.

Baca juga: Kronologi Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim ,” katanya.

Penyidik seharusnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Napoleon pada Selasa kemarin. Adapun pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan.

Peristiwa itu terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri itu pada sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, belum diungkap kapan penganiayaan itu berlangsung.

“Secara umum, diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan) lainnya ke dalam kamar (sel) korban MK sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Napoleon lantas meminta seorang tahanan untuk mengambil plastik putih di sel Napoleon. Plastik itu berisi kotoran manusia.

“Oleh NB, korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar satu jam, yaitu hingga pukul 01.30 WIB. Pada waktu tersebut, Napoleon dan tiga orang lainnya meninggalkan sel M Kece.

Andi menjelaskan, Napoleon bisa masuk ke sel Kece dengan cara mengganti gembok sel Kece dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Napoleon yang memerintahkan pergantian gembok ini.

“Gembok standar untuk sel korban diganti dengan gembok milik ‘Ketua RT’ atas permintaan NB. Makanya mereka bisa mengakses,” kata Andi.

Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.

Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =