Hukum

Pengedar Narkoba dan Pencurian Berhasil diciduk Polisi

Channel9.id-Mojokerto. Sebanyak 122,58 gram sabu dan 94 ribu butir pil double L yang diduga hendak digunakan dalam pergantian tahun baru berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto dan jajaran. Barang bukti tersebut diamankan dari 26 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba

Para tersangka diamankan selama Operasi Lilin Semeru 2019 yakni mulai tanggal 23 Desember 2019 sampai 2 Januari 2020. Selain mengamankan 122,58 gram sabu dan 94 ribu butir pil double L, petugas juga mengamankan satu butir pil ekstasi, dua buah timbangan elektrik, enam unit alat sabu, 26 buah Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp255 ribu.

Sebanyak 26 tersangka tersebut, 23 tersangka diantaranya merupakan kasus narkotika golongan I dengan barang bukti 122,58 gram sabu, satu butir ekstasi, dua buah timbangan elektrik, enam buah alat hisap sabu, 26 buah HP dan uang tunai sebesar Rp225 ribu. Tiga tersangka lainnya kasus obat keras berbahaya.

Yakni dengan barang bukti berupa 94 ribu butir pil double L. Para tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 114 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 132 ayat 2, Pasal 132 ayat 3, Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman mulai empat tahun penjara, hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita dimungkinkan akan digunakan saat malam pergantian tahun. “Terutama banyaknya pil koplo, dimungkinkan ada kaitannya dengan tahun baru, sebab mereka kita amankan di akhir tahun,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).

Masih kata Kapolresta, sebanyak 94 ribu butir pil double L tersebut diamankan tiga tersangka di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mereka yang diamankan merupakan sebagian adalah pemain lama. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terlebih dalam kasus pil koplo, ketiga pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut ke khalayak umum. Tak terkecuali pelajar di kota Mojokerto juga menjadi sasaran peredaran pil koplo, mereka juga mengaku juga sudah memiliki langganan dan mengedarkan di warung warung,” jelasnya.

Selain berhasil menyita dan mengamankan 26 tersangka penyalahgunaan narkoba, Polresta Mojokerto juga berhasil meringkus dua tersangka pencurian dan pemberatan dan satu tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Yakni Agus Purwanto (37) warga Jalan Raya By Pass, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Agus diamankan setelah tiga kali beraksi di kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dalam tiga kalo beraksi tersangka berhasil mengambil lima buah laptop.

Kemudian pencurian di Toko Sepatu di Jalan Raya Meri, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto dengan tersangka Gufron (48) warga Prajurit Kulon gg 1, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Tersangka berhasil mengambil sebuah HP dan yang tunai. Sementara tersangka pencabulan anak dibawah umur yakni, Joko Purwanto (47).

Warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ini menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali yang dilakukan di sebuah hotel di Kota Mojokerto hingga korban hamil tujuh bulan. Tersangka berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial Facebook (FB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =