Hukum

Pengedar Ribuan Pil Doubel L, diciduk Polda Jatim

Channel9.id-Surabaya. Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim mengamankan 36 ribu pil double L dari pengedar bernama Saiful Anwar (39) yang merupakan warga Jember.

Kepala bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kalau tersangka sering melakukan aksi koboi dengan membawa pistol rakitan.

“Dia sering meresahkan masyarakat dengan aksi gaya-gaya koboinya tersebut terlebih memamerkan senpi revolver kaliber 38 ilegalnya. Lalu didalami, kami dapati pil koplo di rumahnya,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Trunojudo menambahkan tersangka ini sudah lama menjadi target petugas Ditkrimum Polda Jatim terkait kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Dari pengakuan tersangka, kata Trunoyudo bahwa tersangka baru empat bulan memiliki senpi tersebut yang didapat dari rekannya di Banyuwangi.

“Senpinya digunakan tersangka untuk menambah kepercayaan diri apalagi sebagai pengedar pil doble L,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain,Revolver rakitan kaliber 38, 36 ribu pil double L, plastik krep untuk mengemas pil yang dijual, hingga uang hasil penjualan.

Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  63