Nasional

Pengemudi Gojek Gelar Aksi Dukung Nadiem Jelang Sidang di PN Jakpus

Channel9.id – Jakarta. Sejumlah pengemudi ojek online Gojek menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mejelang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Mereka memberikan dukungan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang menjalani sidang perdana dalam kasus tersebut.

Pantauan di lokasi, Senin (5/1/2025) sekitar pukul 09.45 WIB, terlihat satu mobil komando terparkir di depan PN Jakarta Pusat. Massa aksi di sekitar mobil komando itu terlihat kompak mengenakan jaket pengemudi Gojek.

Massa aksi turut membawa poster bertuliskan dukungan kepada Nadiem, seperti ‘Ojol ada karena Nadiem! Pejuang aspal bersama Nadiem’, ‘Kawalkawanpejuangaspal’, hingga ‘#Solidaritasorangjalanan’.

Beberapa karangan bunga yang berisi pesan dukungan kepada Nadiem juga berjejer di pagar PN Jakpus. Di antaranya: ‘To: Nadiem & Franka, tetap kuat Nadiem & Franka, ingatlah, kebenaran tidak tergesa-gesa namun selalu tiba pada waktunya’.

Kemudian, karangan bunga bertuliskan ‘Nadiem Makarim tidak gelap, ia membawa terang, yang menyilaukan’, ‘Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut’.

Selai itu ada karangan bunga bertuliskan ‘doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil’ serta ‘keadilan akan ditegakkan, kami mendukungmu Nadiem!’

Dalam orasinya, salah seorang orator meminta Nadiem dibebaskan jika tidak ada bukti. Menurut dia, kasus yang ditudingkan kepada Nadiem berdampak kepada istri dan anaknya.

Seharusnya, sidang pembacaan dakwaan Nadiem digelar pada Senin (16/12/2025) lalu. Namun sidang ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Pada sidang hari ini, jaksa telah membacakan surat dakwaan kepada Nadiem. dan Teknologi Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2026).

Jaksa menyebut Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP), Nadiem juga didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar– Rp14.105 untuk 1 dolar AS).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan USD44.054.426,” ujar jaksa.

Jaksa menuturkan, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Jaksa mengatakan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp809,5 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =