Hukum

Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong di Jakarta Bakal Ditilang!

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memberi sanksi tilang bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Jakarta. Sanksi tilang ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Latif menyebut pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dulu kepada para pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong. Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat.

“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” tutur Latif.

Sebelumnya Korlantas Polri juga meminta seluruh pengendara sepeda motor tidak lagi menggunakan knalpot brong atau sering disebut juga knalpot racing, yang merupakan produk tidak standar.

“Saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong. Jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan lewat keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Berdasarkan data di Kepolisian, kata dia, pihaknya sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari.

Kemudian Aan menyampaikan penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan juga berpotensi mengganggu ketertiban umum di masyarakat.

Penggunaan knalpot brong sempat memicu keributan hingga berujung pengeroyokan di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Kejadian pertama melibatkan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 30 Desember yang dianiaya prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali.

Kemudian, pada 5 Januari, warga pengantar jenazah juga diduga dianiaya anggota TNI di depan Makodam XIII/Merdeka, Jalan Teling Atas, Manado. Penganiayaan ini dipicu karena penggunaan knalpot brong.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =