Channel9.id – Jakarta. Subhan Palal, penggugat ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap berdamai dan mencabut gugatan perkaranya asalkan Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
Subhan mengatakan kesiapan tersebut telah ia ajukan dalam proposal perdamaian dengan Gibran. Dalam proposal itu, Subhan mensyaratkan para tergugat, yakni Gibran dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meminta maaf dan mundur dari jabatannya saat ini.
“Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).
Apabila dua syarat proposal perdamaian itu dipenuhi, maka Subhan selaku penggugat menyatakan tidak akan menuntut Gibran maupun KPU untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp125 triliun.
Selain meminta Gibran untuk mundur, proposal damai yang diajukan oleh Subhan Palal juga meminta tergugat untuk minta maaf secara terbuka karena kesalahannya, yaitu tidak bersekolah di jenjang SMA di Indonesia dan kemudian menduduki jabatan publik wakil presiden.
“Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh para tergugat, maka gugatan akan penggugat cabut. Namun, jika perdamaian ini tidak dilaksanakan karena para tergugat tidak memenuhi syarat perdamaian dimaksud, maka penggugat mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum, ultimatum remedium,” ujarnya.
Menurutnya, ia dan masyarakat tidak memerlukan ganti rugi uang, tetapi membutuhkan pemimpin yang tidak melanggar aturan.
“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ucapnya.
Dalam mediasi kedua hari ini, Gibran belum hadir dengan alasan proses persidangan belum memasuki bahasan substansi. Gibran disebut telah memberikan kuasa istimewa terhadap pengacaranya.
“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi isinya tanya ke penggugat, tergugat satu belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” kata pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra.
Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan, dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.
Adapun penggugat atas nama Subhan, yang memiliki latar belakang sebagai pengacara, menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata terkait kerugian senilai Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Subhan menyebut Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres 2024 lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
HT