Nasional

Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Ditolak, Begini Isi Suratnya!

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

“Pengajuan pengunduran diri RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditolak,” ujar Wakil Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Adapun penolakan ini didasarkan karena Rafael masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.

Baca juga: Tok! Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Ini Alasannya

“Saya sampaikan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael menyatakan pengunduran dirinya dari ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Surat tersebut sudah diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

Dalam surat permohonan tersebut, Rafael juga mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan anaknya dan berkomitmen untuk mengikuti prosedur pemeriksaan terhadap dirinya.

Berikut isi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN DJP Kemenkeu:

“Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih”.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  95