Hot Topic Nasional

Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 75 Persen, Begini Aturan di Inmendagri Nataru

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melalui Kemendagri menerbitkan aturan baru menjelang libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan baru itu berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Inmendagri Nataru: Perayaan Tahun Baru di Rumah, Hindari Kerumunan

Dalam Inmendagri ini, pemerintah membatasi kapasitas wisatawan di tempat wisata selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 menjadi 75 persen dari total kapasitas.

“Pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan pada obyek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain,” tulis Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Jumat 10 Desember 2021.

Kemudian, pemda juga harus melakukan identifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Lalu, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.

“Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tempat wisata,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Pemerintah melarang pula tempat wisata menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Kemudian, tempat wisata harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Lalu, membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Terakhir, wisatawan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  40  =  41