Channel9.id, Jakarta Larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) mendapat penolakan dari pelaku usaha. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan dunia usaha dan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyatakan, pihaknya telah menolak larangan penggunaan kantong plastik belanja di beberapa daerah. Tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.
“Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik,” ujar dia di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Roy menyatakan, seharusnya untuk mengatasi masalah sampah plastik bukan dengan cara dilarang, melainkan harus ada kontrol dari pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sebab yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Gubernur, Walikota, atau Bupati. “Konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku,” kata dia.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah dan pemda dianggap keliru jika melarang kantong plastik, PS-Foam ataupun sedotan plastik. Untuk mengurangi sampah plastik, seharusnya pemerintah memperbaiki manajemen pengelolaan sampah.
“Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa,” ungkap dia.