Buruh tekstil
Ekbis

Pengusaha Tekstil Meminta Pemberlakuan Safeguard Produk

Channel9.id-Jakarta. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemberlakuan safeguard atau tindakan pengamanan untuk produk pakaian jadi sebagai upaya pengamanan, yang dilakukan untuk memulihkan kerugian akibat lonjakan barang impor sejenis di tengah wabah virus corona baru (Covid-19). “Kami merekomendasikan sejumlah relaksasi untuk industri TPT (tekstil dan produk tekstil) di situasi saat ini,” kata Ketua API Jemmy Kartiwa Sastramaja, Senin, 23 Maret 2020.

Dia menjelaskan salah satu kelonggaran untuk sektor industri yakni perlindungan tarif berupa safeguard untuk produk pakaian jadi. “Ini sebagai upaya atau keberlanjutan dari hulu ke hilir yang diperuntukkan bagi produsen hilir TPT dan industri kecil dan menengah (IKM),” kata Jemmy.

Dia mengatakan mengingat banyaknya petisioner yang harus dikumpulkan dalam waktu yang singkat, oleh karena itu safeguard tersebut hanya mungkin diinisiasi oleh pemerintah. Selain itu, Jemmy meminta pengetatan verifikasi dalam memberikan persetujuan impor (PI) agar izin yang diberikan hanya benar-benar diperuntukkan sebagai bahan baku industri. “Hal itu dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu.”

Jemmy juga memaparkan, di sektor energi, industri TPT meminta agar terjadi percepatan penurunan harga gas untuk industri menjadi enam dolar AS per MMBTU mulai April 2020. Kemudian, penundaan pembayaran tarif listrik PT PLN enam bulan ke depan dengan cicilan berupa giro mundur 12 bulan. “Adapun pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.00 malam sampai jam 6 pagi,” ujarnya.

Untuk sektor lingkungan, API menginginkan pemerintah mencabut peraturan fly ash buttom ash dan limbah B3 menimbang di negara lain tidak dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Menurut Jemmy limbah tersebut banyak dimanfaatkan negara lain sebagai bahan baku batako dan lapisan jalan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  27